Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati upaya praperadilan yang ditempuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), untuk menggugat status tersangka yang disematkan komisi antirasuah kepadanya.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Jumat (10/1/2025).
“KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” sambungnya.
Permohonan Hasto telah diregister dengan nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkaranya adalah Djuyamto.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, 21 Januari 2025,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (10/1/2025).
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.
Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.
Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan tersebut berasal dari Hasto.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.
Selain itu Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain Hasto, pencegahan juga diberlakukan untuk eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang juga politisi PDIP, Yasonna H Laoly.