Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Rabu (5/2) hari ini.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir sidang praperadilan saudara HK,” kata Tessa di gedung KPK, Selasa (4/2).
Tessa juga menekankan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berkeyakinan penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Tessa juga berharap praperadilan berlangsung objektif, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kita berharap proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.
Sedianya sidang praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK digelar pada Selasa 21 Januari 2025. Namun PN Jaksel memutuskan menunda sidang praperadilan tersebut.
Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat itu mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
KPK saat itu menyatakan masih menyiapkan materi mulai dari ahli hingga hal administratif lainnya sehingga tidak bisa menghadiri sidang praperadilan tersebut.
“Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).