Koma.id– Panggung hukum semakin dramatis ketika Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk tidak melakukan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat strategis, di mana mereka memilih memaksimalkan fungsi koordinasi tanpa melibatkan langkah-langkah supervisi. Alasan di balik keputusan ini adalah ketiadaan kendala yang signifikan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Penyidik yang terlibat berkomitmen untuk mengoptimalkan koordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, menghindari langkah-langkah yang dapat memperlambat proses hukum.
“Dikarenakan dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai dengan kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti,” Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengambil langkah lebih lanjut dengan menyita dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menentukan apakah Firli Bahuri terlibat atau tidak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Di sisi lain, Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan tegas membantah pernah bertemu dengan SYL di rumah Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Enggak ada, enggak ada,” kata Firli beberapa waktu lalu.












