Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Views
×

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Sebarkan artikel ini
Kpk Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (kanan) saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6/2026) malam. Langkah ini diambil setelah namanya terseret dalam dugaan kasus korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) untuk periode 2023-2024.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.32 WIB. Mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu, mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut memilih untuk bungkam dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggu.

Silakan gulirkan ke bawah

Dugaan Korupsi KITAS dan KITAP

Keterlibatan Silmy Karim diduga bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Praktik rasuah ini disinyalir berkaitan erat dengan pengurusan dokumen izin tinggal, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengimbau Silmy untuk kooperatif sebelum akhirnya ia datang menyerahkan diri. “Informasi terakhir yang kami dapatkan, keberadaan SK ada di Jakarta dan sekitarnya,” ujar Budi sebelum kedatangan sang Wamen.

Daftar Barang Bukti yang Disita KPK (OTT 2-3 Juni 2026):

• 4 unit mobil

• 9 unit sepeda motor

• 7 unit sepeda

• Uang tunai Valuta Asing (Dolar Singapura & Dolar AS)

• Logam mulia (emas)

 

Belasan Orang Diamankan

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik KPK mengamankan belasan orang yang terdiri dari unsur pejabat imigrasi serta pihak swasta. Seluruh kendaraan yang disita telah diangkut menggunakan jasa towing menuju kantor pusat lembaga antirasuah tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan perantara atau pihak asing dalam proses pengurusan izin tinggal tersebut. “Untuk detailnya nanti, ya, karena dalam proses pengurusan KITAS ataupun KITAP, WNA ini juga bisa menggunakan perantara. Kami akan jelaskan konstruksinya dalam konferensi pers mendatang,” tutup Budi Prasetyo.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Silmy Karim di kementerian yang baru dibentuk, serta rekam jejaknya yang sebelumnya memimpin instansi imigrasi secara nasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.