Koma.id– Tokoh agama sekaligus mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum Don Ritto yang menyebut 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di sebuah rumah di Sentul merupakan aset milik yayasan dakwah atau pondok pesantren.
TGB menilai pernyataan tersebut berpotensi mencoreng citra lembaga dakwah dan pondok pesantren di mata masyarakat. Ia mengaku prihatin karena institusi pendidikan Islam yang selama ini memiliki kontribusi besar bagi bangsa justru dikaitkan dengan perkara yang masih dalam proses hukum.
“Saya mengelus dada. Kenapa 74 kilogram emas dan ratusan miliar disebut milik yayasan dakwah Islam, bahkan dikaitkan dengan pondok pesantren,” kata TGB dikutip.
Menurut TGB, belakangan muncul kecenderungan berbagai persoalan negatif dikaitkan dengan pondok pesantren tanpa dasar yang memadai. Padahal, pesantren merupakan salah satu pilar pendidikan bangsa yang telah berperan dalam mencetak generasi berakhlak, membangun moral masyarakat, serta memiliki rekam jejak panjang dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa sejarah mencatat banyak ulama, santri, dan laskar yang lahir dari lingkungan pesantren turut berjuang melawan penjajah sebelum Indonesia merdeka.
Selain menyoroti dampak terhadap citra pesantren, TGB juga mempertanyakan logika di balik klaim bahwa yayasan dakwah memiliki dan menyimpan emas seberat 74 kilogram beserta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di sebuah brankas yang disembunyikan di balik tembok.
“Pernyataan seperti itu mencederai logika publik dan merusak akal sehat. Bagaimana mungkin sebuah yayasan dakwah tiba-tiba memiliki dan menyimpan 74 kilogram emas serta ratusan miliar rupiah di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok?” katanya.
TGB meminta seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut tidak membawa nama aktivitas dakwah maupun pondok pesantren ke dalam polemik yang masih menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa lembaga dakwah tidak semestinya dijadikan narasi pembelaan yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat sebelum fakta-fakta hukum terungkap.







