Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil menilai keterangan indikasi terjadinya heatstroke akibat paparan cuaca serta kelelahan berlebih yang menyebabkan Vanreko Varkas Bagaskara, jatuh sakit dan meninggal dunia pada 26 September 2026 belum menggantikan hasil penyelidikan yang mandiri dan menyeluruh.
Adapun Vanreko Varkas Bagaskara, seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ekonomi Kreatif, meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad). Varenko mendapat penanganan darurat akibat serangan penat panas saat mengikuti rangkaian kegiatan tersebut. Latsarmil komcad itu merupakan gelombang kedua di tahun 2026. Latihan digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Varenko terjatuh karena kehilangan kesadaran lalu dibawa ke rumah sakit dan kemudian meninggal dunia.
Pemerintah diminta mengungkap kronologi lengkap, kondisi cuaca saat latihan, beban kegiatan, hasil pemeriksaan kesehatan awal, protokol pencegahan panas, ketersediaan sarana dan tenaga medis, serta waktu penanganan dan rujukan termasuk rantai komando yang bertanggung jawab.
“Pemeriksaan juga harus memastikan apakah risiko telah dinilai dan dikendalikan secara memadai, tanpa mendahului kesimpulan mengenai penyebab hukum maupun tanggung jawab pihak tertentu,” ujar Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, salah satu perwakilan koalisi, dikutip.
Lava Pijar Mengalir di Malam Hari, Warga Kaki Gunung Ili Lewotolok Tingkatkan Kewaspadaan
Secara hukum, partisipasi dalam pertahanan negara tidak sama dengan kewajiban menjadi anggota Komponen Cadangan. UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara secara tegas menyatakan keanggotaan Komcad bersifat sukarela. Oleh karena itu, pelibatan ASN menjadi bermasalah jika diwajibkan melalui perintah dinas, dijadikan syarat jabatan atau promosi, disertai ancaman sanksi, atau dilakukan tanpa persetujuan yang bebas dan terinformasi.
“Status CPNS atau ASN tidak dapat dengan sendirinya mengubah pendaftaran sukarela menjadi kewajiban administratif. Pemerintah karena itu harus membuka dasar kebijakan, mekanisme rekrutmen, formulir persetujuan, serta ada atau tidaknya konsekuensi bagi pegawai yang menolak,” tegasnya.
Hak hidup setiap warga negara dijamin oleh UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Program yang melibatkan latihan fisik berat wajib menjamin pencegahan risiko, pemeriksaan kesehatan, pengawasan medis, akses cepat ke pertolongan, dan penyelidikan menyeluruh apabila terjadi kematian. Tujuan pembentukan karakter, disiplin, maupun semangat kebangsaan tidak membebaskan negara dari kewajiban menjamin program berjalan sah, perlu, proporsional, aman, dan benar-benar sukarela.
Berdasarkan UU No. 20/2023 tentang ASN, tugas pokok pegawai negeri adalah melayani publik, merumuskan kebijakan, serta menjaga persatuan dan netralitas birokrasi. Pengembangan kompetensi seharusnya berlandaskan sistem merit, etika pelayanan, serta kebutuhan jabatan bukan digantikan oleh pelatihan kemiliteran. Pemerintah boleh menawarkan partisipasi sukarela, namun tidak boleh menyamakan kedinasan dengan kewajiban militer atau memaksa pegawai untuk bergabung.
Menyusul kematian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil secara resmi mendesak empat hal:
1. Kementerian Pertahanan, Kementerian PANRB, dan seluruh kementerian/lembaga peserta segera menghentikan setiap bentuk pelibatan CPNS atau ASN dalam Komcad yang bersifat wajib, menjadi syarat kedinasan atau pengembangan karier, disertai tekanan, atau tidak didasarkan pada persetujuan bebas dan terinformasi.
2. Pemerintah membentuk tim pemeriksaan yang independen, transparan, dan menyeluruh atas kematian Vanreko Varkas Bagaskara, serta hasilnya harus diumumkan kepada publik dengan tetap melindungi data pribadi korban dan keluarganya.
3. Kementerian PANRB mengevaluasi dasar dan tata kelola program Komcad ASN, untuk memastikan keikutsertaan benar-benar sukarela; menjamin tidak ada sanksi, hambatan pengangkatan, atau konsekuensi karier bagi pegawai yang menolak; serta memisahkan Komcad dari persyaratan pengembangan kompetensi ASN.
4. DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta pemerintah membuka dasar kebijakan, anggaran, mekanisme perekrutan dan bukti kesukarelaan, kurikulum dan beban latihan, standar keselamatan, data insiden, hasil evaluasi, serta pertanggungjawaban atas risiko yang dialami peserta.








