Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan praktik tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis ketika Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Dari hasil penyidikan sementara, Silmy bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.
Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Rekening Office Boy hingga Keluarga Dipakai Tampung Uang Pemerasan
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, para pelaku bahkan menggunakan sejumlah istilah sandi untuk menyamarkan pembagian uang hasil korupsi. Beberapa kode yang digunakan antara lain “malaikat”, “vokalis”, “gitaris”, hingga “backing vocal”.
“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujar Setyo.
Modus “Setiap Klik Ada Harganya”
KPK menjelaskan praktik pemerasan bermula dari kebijakan yang diduga diarahkan dari level pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut penyidik, Silmy Karim diduga meminta bagian tertentu dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan tersebut kemudian diteruskan oleh Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra kepada bawahannya.
Jaya Saputra selanjutnya memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Kasubdit Tessar Bayu Setyaji dan Kasubdit Bagus Bramantyo, untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal.
Dalam pelaksanaannya, muncul praktik yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”, yakni pungutan liar pada setiap tahapan proses administrasi izin tinggal yang dilakukan secara elektronik.
“Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS (Bagus) dan TBS (Tessar) memberikan akses pada JSP (Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal),” kata Setyo.
KPK menjelaskan mayoritas WNA mengurus izin tinggal melalui biro jasa yang membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses verifikasi, hingga penerbitan izin tinggal.
Namun dalam praktiknya, permohonan izin tinggal kerap dipersulit dan berulang kali ditolak. Pemohon kemudian diarahkan untuk membayar biaya tambahan agar dokumen dapat diproses dan disetujui.
Biaya tambahan tersebut diduga dipungut mulai dari tahap verifikasi di kantor imigrasi daerah hingga verifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Akibat praktik tersebut, para pemohon tidak memiliki pilihan selain membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi agar proses izin tinggal dapat dilanjutkan.
Gunakan Rekening Office Boy hingga Cleaning Service
Dalam penyidikan kasus ini, KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penggunaan puluhan rekening nominee untuk menampung dana hasil pemerasan.
Setyo mengatakan rekening-rekening tersebut tidak hanya atas nama pegawai imigrasi, tetapi juga menggunakan identitas pihak lain seperti office boy, cleaning service, anggota keluarga, kerabat, hingga rekening yang dibeli khusus untuk menampung dana.
“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli,” ujar Setyo.
Menurut dia, penggunaan rekening pihak lain dilakukan untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
“Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain,” katanya.
PPATK Temukan Aliran Dana Rp366,7 Miliar
Temuan penggunaan rekening nominee bermula dari hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK.
Dalam analisis tersebut ditemukan sebanyak 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025.
Dari penelusuran tersebut, KPK menemukan total aliran dana yang masuk ke 96 rekening mencapai Rp366,7 miliar.
Namun dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang diketahui berasal dari sumber pendapatan resmi berupa gaji dan tunjangan pegawai.
“Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan,” kata Setyo.
KPK menduga sebagian besar dana yang mengalir ke rekening-rekening tersebut berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Saat ini penyidik masih terus menelusuri aliran dana, aset yang telah dibeli para tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.











