Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Sudaryono Siap Terima Kemarahan Keluarga Korban Keracunan MBG di Berastagi

×

Sudaryono Siap Terima Kemarahan Keluarga Korban Keracunan MBG di Berastagi

Sebarkan artikel ini
Sudaryono Di Berastagi
Kepala BGN Sudaryono saat menjenguk korban keracunan MBG Berastagi di Rumah Sakit Umum Haji Medan.

KOMA.ID, MEDAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bertanggung jawab atas kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah pasien setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya meninjau langsung kondisi pasien di Rumah Sakit Umum Haji Medan.

Sudaryono mengatakan keluarga korban memiliki hak untuk marah atas kejadian tersebut. Ia mengaku memahami beban yang dirasakan keluarga ketika anak atau anggota keluarganya harus menjalani perawatan akibat persoalan dalam pelaksanaan program MBG.

Silakan gulirkan ke bawah

“Bagi keluarga dan siapa pun terdampak, mereka berhak marah. Saya juga mengambil tanggung jawab atas kejadian ini,” ujar Sudaryono.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk membenarkan kelalaian dalam penyediaan makanan, terlebih keselamatan anak menjadi taruhan. BGN saat ini menindaklanjuti dugaan kelalaian yang berkaitan dengan proses pengolahan makanan.

Sudaryono juga telah menginstruksikan seluruh jajaran BGN agar menjalankan setiap standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin. Ia menegaskan tidak boleh ada kelalaian dalam setiap tahapan penyediaan makanan untuk program MBG.

“Tidak ada alasan membenarkan kelalaian, apalagi ketika keselamatan anak menjadi taruhannya,” tegasnya.

Selain memastikan penanganan terhadap dugaan kelalaian, Sudaryono menyatakan BGN bertanggung jawab atas biaya perawatan pasien yang terdampak.

Ia juga meminta kondisi para pasien dipantau secara berkala setiap hari hingga mereka dinyatakan pulih.

“BGN bertanggung jawab terhadap biaya perawatan pasien. Saya juga sudah meminta kondisi pasien terus dipantau setiap hari,” katanya.

Di sisi lain, Sudaryono meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu dalam kasus tersebut. Ia menegaskan proses hukum harus menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran maupun penyalahgunaan.

“Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi,” ujarnya.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, Sudaryono memastikan persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum dan pihak yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.

“Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan, atau tindak pidana, proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sudaryono.

Sudaryono berharap seluruh pasien yang terdampak segera pulih sehingga dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.

Sekadar diketahui, bahwa peristiwa keracunan makanan MBG tersebut terjadi pada Kamis 13 Agustus 2026, setelah ratusan pelajar di kawasan Berastagi mengalami keluhan kesehatan.

Berdasarkan laporan KPPG Medan, sebanyak 354 peserta didik terdampak dalam kejadian yang berkaitan dengan SPPG Karo Berastagi Sempajaya. Hingga 15 Agustus, sebanyak 242 orang telah diperbolehkan pulang, sementara 110 lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Dua pasien bahkan dirujuk ke rumah sakit di Kota Medan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.