Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Teddy Seskab Sempat Bilang Anggaran MBG Tak Ambil Dana Pendidikan, Kok MK Ketok Palu ?

×

Teddy Seskab Sempat Bilang Anggaran MBG Tak Ambil Dana Pendidikan, Kok MK Ketok Palu ?

Sebarkan artikel ini
MakanBergiziGratiss
Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto / Istimewa)

KOMA.ID, JAKARTA – Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menjadi sorotan serius bagi berbagai pihak, baik yang pro maupun yang kontra. Salah satunya soal anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) yang juga merupakan salah satu prinsipal penggugat anggaran MBG, Iman Zanatul Haeri memberikan statemen bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelas membuktikan bahwa istana sempat berbohong kepada rakyatnya sendiri.

Silakan gulirkan ke bawah

Di mana Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sempat menyatakan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis tidak mengurangi jatah dana untuk pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

Sebab, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan, jika anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.

“Putusan MK membuktikan bahwa Tedy memberikan pernyataan yang mengandung kebohongan dan inkonstitusional,” tulis Iman dalam tweetnya di akun X @zanatul_91 seperti dikutip, Sabtu (1/9/2026).

Statemen Teddy soal bantahan bahwa anggaran MBG tidak mengambil dari dana pendidikan disampaikannya pada hari Jumat, 27 Februari 2026 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

“sedikit pihak yang menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis itu mengurangi program dan anggaran pendidikan. Sehingga sekolah terbengkalai, kemudian guru-guru tidak diperhatikan. Jadi, saya mau jawab itu narasi yang keliru,” kata Teddy.

Ia menyatakan bahwa tidak ada dana pendidikan yang telah dialokasikan dari APBN tergerus untuk operasional program MBG. Bahkan ia menegaskan jika anggaran pendidikan untuk kebutuhan siswa dan guru ditambah.

“Tidak ada program pendidikan yang dikurangi atau tidak berjalan. Seluruhnya berjalan, dilanjutkan, bahkan ditambah. Dan lebih detail, lebih fokus kepada siswanya, sekolahnya, dan juga gurunya,” jelas Seskab.

Seskab Teddy memaparkan bahwa program strategis pendidikan yang telah berjalan sebelumnya dipastikan tetap berjalan secara berkelanjutan. Mantan ajudan presiden Joko Widodo tersebut pun menekankan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menambah program-program yang berkaitan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa.

“Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah. Ada Kartu Indonesia Pintar berjalan, ada Program Indonesia Pintar berjalan,” pungkasnya.

PUTUSAN MK

Sekadar diketahui, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Mahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan telah menimbulkan perluasan makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan, maka Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang substansinya mengatur “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan” harus dinyatakan konstitusional secara bersyarat, yaitu tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN Tahun Anggaran setelah APBN Tahun 2026.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang harus melakukan penyesuaian APBN sehingga program MBG harus dipisah dan tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penetapan APBN. Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar Putusan a quo.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.