Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

MK dan Denny Indrayana Sepakat Berdamai di Kasus Bocoran Putusan Sistem Pemilu

×

MK dan Denny Indrayana Sepakat Berdamai di Kasus Bocoran Putusan Sistem Pemilu

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana
Denny Indrayana

Koma.id – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membenarkan pihaknya telah bersepakat untuk berdamai dengan Denny Indrayana.

Kesepakatan damai itu dibuktikan dengan dicabutnya laporan MK terhadap eks Wamenkumham tersebut pada Senin (4/12/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

“Iya sudah. Sudah sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian,” kata Fajar saat dihubungi pada Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan dalam persidangan tersebut, Denny Indrayana selaku Teradu hadir secara luring.

Sementara MK sebagai pengadu diwakilkan Ketua MK Suhartoyo, didampingi Juru Bicara MK Fajar Laksoni.

Para pihak juga membawa kuasa hukum masing-masing.

Kata Fajar, perdamaian itu diusulkan oleh Denny Indrayana dalam sidang beberapa waktu lalu yang dihadiri sembilan hakim konstitusi.

“(Denny Indrayana) menyampaikan penyesalan telah menyampaikan berita-berita yang kemudian heboh itu lah,” tutur Fajar.

Sehingga kemudian dalam kesempatan tersebut ditunjuk seorang mediator.

“Semua sepakat (damai). Semua tandatangan itu. Pengadu teradu dan kuasa hukumnya,” ucap Fajar.

Dengan demikian, Fajar menegaskan perkara antara MK dengan Denny Indrayana sudah selesai dengan damai.

Eks Wamenkumham Denny Indrayana juga mengatakan, MK telah mencabut laporan terhadapnya.

Denny sebelumnya dilaporkan dugaan pelanggaran etik advokat oleh MK imbas cuitan di Twitter soal bocoran putusan sistem pemilu.

“Hari ini Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali menggelar sidang perkara Nomor: 01/DK.JKT/VIII/2023 dengan agenda pembacaan putusan perdamaian,” kata Denny Indrayana, dalam keterangannya, pada Senin (4/12/2023).

Para Pihak dalam perkara ini, yakni MK selaku Pengadu diwakili oleh 9 hakim konstitusi dan Denny Indrayana sebagai pihak teradu telah.

“(Para Pihak) sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai,” ucap Denny Indrayana.

Ia mengatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan, termasuk profesi masing-masing selaku penegak hukum.

“Keduanya juga berjanji untuk terus memperjuangkan negara hukum yang demokratis berlandaskan Undang-Undang Dasar NRI 1945,” ucapnya.

Sementara itu, Denny menjelaskan Para Pihak telah menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjie Sandjaja Hernanto sebagai mediator, pada persidangan sebelumnya, pada 23 Oktober 2023 lalu.

Hasilnya penyelesaian sengketa secara damai tersebut diputus dan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Daerah Tingkat Pertama, pada Senin (4/12/2023).

Denny menyampaikan penandatangan perjanjian perdamaian telah dilakukan sebelumnya oleh Para Pihak, pada Senin, 6 November 2023 lalu.

Sebelumnya, Denny Indrayana menerima informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” tulis Denny di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Selain itu, Denny juga mendapatkan informasi jika komposisi putusan yang akan disampaikan majelis hakim konstitusi. Di antara itu, yakni soal akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.