Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Breaking News : Hakim MK Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs soal Syarat Pencalonan Gibran

×

Breaking News : Hakim MK Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs soal Syarat Pencalonan Gibran

Sebarkan artikel ini
Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

KOMA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Sementara itu, terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, MK menyatakan menolak.

Adapun dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Putusan tersebut ditetapkan pada Senin, 5 Oktober 2026 dalam rapat permusyawaratan hakim. Selanjutnya, putusan dibacakan dan didengarkan dalam persidangan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.58 WIB.

Dengan putusan tersebut, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Petitum Pemohon

Diketahui bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terdiri dari ; Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, S.H., M.H., Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.

Permohonan tersebut didaftarkan pada tanggal 10 September 2026.

Para Pemohon pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan.

Para Pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta membatalkan keputusan-keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon, nomor urut pasangan calon, hasil Pemilu secara nasional, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sepanjang berkaitan dengan Gibran.

Selain itu, para Pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Para Pemohon juga meminta agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia serta memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.