Koma.id – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membuka kembali dan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Adi menilai perkara yang mencuat sejak 2015 tersebut tidak boleh terus menggantung tanpa kejelasan hukum. Terlebih, proyek sistem pembayaran paspor elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM itu pernah dikaitkan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp32,09 miliar.
“Kapolri harus berani membuka kembali persoalan ini secara transparan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, mengapa perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara puluhan miliar rupiah ini bertahun-tahun tidak menunjukkan kejelasan penyelesaian,” kata Adi dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Masifnya Penggerebekan Kampung Narkoba, Kapolri Suyudi Tegaskan Negara Tak Kalah dari Bandar
Menurut Adi, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut. Ia meminta Polri menjelaskan status terkini penyidikan, keberadaan berkas perkara, serta kendala yang menyebabkan penanganannya belum memberikan kepastian hukum kepada publik.
Ia juga mendorong Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila diperlukan untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Adi menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum ada putusan pengadilan. Namun, ia menilai prinsip praduga tak bersalah harus berjalan beriringan dengan kewajiban aparat memberikan kepastian hukum.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, prinsip itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan sebuah perkara tanpa kepastian selama bertahun-tahun. Keadilan bukan hanya soal menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” ujarnya.
Berawal dari Proyek Pembayaran Paspor Elektronik
Kasus payment gateway bermula dari proyek sistem pembayaran biaya pembuatan paspor secara elektronik yang dijalankan Kementerian Hukum dan HAM pada 2014. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan pembayaran layanan paspor secara elektronik.
Namun, pelaksanaannya kemudian dipersoalkan karena muncul dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pengelolaan dana pembayaran masyarakat.
Pada Maret 2015, Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan layanan pembayaran paspor elektronik.
Kala itu, kepolisian menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar. Angka tersebut dikaitkan dengan persoalan pengelolaan dana dalam proyek payment gateway.
Denny Indrayana, yang saat proyek tersebut berjalan menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada 2015.
Kepolisian saat itu menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan pembayaran paspor elektronik. Denny membantah tuduhan korupsi tersebut dan menyatakan program itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bareskrim Pernah Geledah Kemenkumham
Dalam proses penyidikan pada 2015, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Pada 1 April 2015, penyidik menyita sekitar 199 dokumen dari penggeledahan di bekas ruangan kerja Denny di gedung Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen yang diamankan antara lain berkaitan dengan proyek payment gateway, data elektronik, daftar hadir rapat, serta proposal vendor.
Penyidik ketika itu menyatakan dokumen-dokumen tersebut akan diteliti untuk mendalami perkara.
Denny juga beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Pada 27 April 2015, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut antara lain membahas proses pengadaan proyek payment gateway.
Meski demikian, rangkaian penyidikan pada masa itu belum memberikan kejelasan yang memadai kepada publik mengenai penyelesaian akhir perkara. Karena itu, BaraNusa meminta Polri menyampaikan status hukum terkini kasus tersebut secara resmi, termasuk apakah masih terdapat proses penyidikan atau langkah hukum lain yang harus dituntaskan.
Minta Kapolri Buka Perkembangan Perkara
Adi menilai, perkara yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang terang dari aparat penegak hukum. Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus, kendala yang dihadapi penyidik, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum.
Ia berharap Kapolri Suyudi Ario Seto tidak hanya memberikan perhatian terhadap penanganan perkara baru, tetapi juga memastikan perkara lama yang belum memperoleh kejelasan ditinjau sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai kasus ini menjadi catatan buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Kapolri harus menjawab kegelisahan publik dengan tindakan nyata. Bongkar kembali duduk persoalannya, buka perkembangannya kepada masyarakat, dan tuntaskan sesuai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan,” tegas Adi.
BaraNusa menegaskan, pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Karena itu, organisasi tersebut meminta Polri memberikan penjelasan mengenai status terkini perkara payment gateway, tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terkait dan prinsip praduga tak bersalah.
Hingga desakan tersebut disampaikan, status hukum terbaru perkara payment gateway belum dijelaskan secara terperinci dalam sumber pemberitaan yang dirujuk. Karena itu, kepastian mengenai kelanjutan penyidikan maupun langkah hukum berikutnya masih perlu dikonfirmasi kepada Polri dan instansi penegak hukum terkait.














