KOMA.ID, JAKARTA – Kuasa hukum dari penggugat program Makan Bergizi Gratis (MBG), Denny Indrayana menjelaskan hasil putusan dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pengalokasian anggaran untuk program mercusuar Presiden Prabowo Subianto tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
“Mahkamah memutuskan bahwa anggaran makan bergizi gratis itu bertentangan dengan undang-undang dasar,” kata Denny Indrayana di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Kemudian terkait dengan itu, majelis hakim MK memberikan ruang kepada pemerintah selaku penyelenggara program untuk memperbaiki penganggaran pada MBG, dan tidak lagi mengambil dari slot anggaran pendidikan yang selama ini berlangsung.
Setidaknya kata Denny, mahkamah memberikan waktu sekurang-kurangnya 2 (dua tahun) untuk melakukan perbaikan.
“Yang kedua, Mahkamah mengatakan karena ada kompleksitas perundang-undangan, maka diberi ruang selambat-lambatnya sampai 2028,” ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah seharusnya tidak lagi mengambil anggaran pendidikan untuk melanjutkan realisasi dari program Makan Bergizi Gratis itu.
“Kami berpandangan semestinya ruang sampai 2028 itu tidak dimanfaatkan dalam arti harusnya anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan mulai dari sekarang juga. Karena kalau semakin diberi ruang mundur berarti justru kita memberi toleransi terhadap inkonstitusionalitas anggaran pendidikan yang dimasuki oleh MBG,” tutur Denny.
Masih dalam paparannya, Denny Indrayana juga menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan utama mengapa mahkamah mengambil putusan tersebut. Karena penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk merealisasikan program MBG jelas telah banyak menimbulkan sisi buruknya.
“Yang ketiga teman-teman, pada dasarnya alasan yang tadi disampaikan oleh MK ada beberapa ; pertama, karena seharusnya anggaran MBG itu diatur tersendiri, tidak boleh masuk ke dalam anggaran pendidikan,” terangnya.
“Kedua, karena ada anggaran-anggaran utama pendidikan yang konstitusional mandatori, yang konstitusional ekspenditur yang kemudian terganggu alokasinya dengan adanya MBG,” sambungnya.
Dan yang ketiga adalah timbulnya ketidakpastian hukum pada penganggaran program MBG tersebut.
“Yang ketiga, karena ada penjelasan pasal 22 ayat 3 yang mengatur dan memuat normal secara teknis peraturan perundang-undangan menimbulkan ketidakpastian hukum. Tentu ada alasan-alasan lain, tapi tiga alasan itu yang utama,” tukasnya.
Dengan begitu, Denny Indrayana dan para kuasa hukum serta para penggugat mengambil kesimpulan, bahwa majelis hakim sependapat dengan gugatan mereka.
“Menyikapi ini, ini menunjukkan bahwa program MBG itu bermasalah secara konstitusional, bermasalahan secara operasional, dan kemudian tentu harus dilakukan perbaikan mendasar,” pungkas Denny.














