Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Militan Gibran 08 Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran Lewat Gugatan ke MK

×

Militan Gibran 08 Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran Lewat Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran Rxw

Koma.id, JAKARTA — Relawan Militan Gibran 08 Nusantara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran sebagai pihak terkait dilakukan agar keterangan dari kelompok relawan tersebut dapat didengarkan dalam proses persidangan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengatakan pihaknya datang ke MK untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Menurut Andi, gugatan yang diajukan Denny Indrayana pada akhirnya berimplikasi terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Ia menyebut pemohon mempersoalkan dokumen penyetaraan ijazah yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan.

“Kita di sini, menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan ke MK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai wakil presiden,” kata Andi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Andi menegaskan kehadiran Militan Gibran 08 Nusantara di MK merupakan bagian dari upaya menyampaikan keterangan dan dokumen yang mereka miliki terkait perkara tersebut.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon itu telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam proses persidangan, para pemohon mempersoalkan antara lain syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap status pencalonannya.

Militan Gibran 08 Nusantara kemudian mengambil posisi sebagai pihak terkait dengan harapan pandangan dan keterangan mereka turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara di MK.

Andi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan dan memberikan keterangan sesuai dengan dokumen yang telah diserahkan.

Sementara itu, proses perkara tersebut masih berada dalam tahapan pemeriksaan di MK. Sidang perdana untuk perkara tersebut digelar pada Senin (21/9/2026).

Keputusan mengenai apakah permohonan tersebut dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara maupun bagaimana MK menilai kewenangan dan substansi permohonan sepenuhnya menjadi bagian dari proses persidangan yang sedang berjalan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.