Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sidang Gugatan Syarat Wapres Gibran Digelar Lagi, Pakar: Jangan Menyimpang dari Hukum Acara

×

Sidang Gugatan Syarat Wapres Gibran Digelar Lagi, Pakar: Jangan Menyimpang dari Hukum Acara

Sebarkan artikel ini
121655 01165822092026 Whatsapp Image 2026 09 22 At 12.54.25

Koma.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Permohonan itu diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta sejumlah konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, pembatalan penetapannya sebagai cawapres, hingga pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena diajukan jauh setelah tenggat waktu normal pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan melewati batas waktu yang secara umum berlaku untuk sengketa hasil Pilpres.

Pakar hukum tata negara Dr. Muhammad Rullyandi menyoroti kembali proses pemeriksaan perkara tersebut. Ia menilai persoalan mengenai keabsahan pencalonan Gibran semestinya telah ditempatkan dalam forum dan tahapan hukum yang sesuai ketika proses Pemilu 2024 berlangsung.

Menurut Rullyandi, putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 sebelumnya telah berkekuatan final dan mengikat. Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 90 yang menjadi bagian dari rangkaian persoalan hukum terkait syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

“Dalam sidang di MK sebelumnya, dengan terbitnya Putusan MK Nomor 90, pendaftaran Gibran sudah dinyatakan sah. Segala hal yang dinilai cacat prosedural atau terkait penyetaraan syarat harusnya dipersoalkan dan dituntaskan saat itu. MK telah memutus hal tersebut dan sifatnya final,” ujar Rullyandi, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Suara Merdeka Kendal.

Rullyandi kemudian mengingatkan agar proses pemeriksaan perkara tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku.

“Saya memperingatkan MK untuk tidak menyimpang dari hukum acara. Hukum acara perselisihan hasil Pilpres itu hanya berlaku ketika sidang sengketa Pilpres sedang digelar,” tegasnya.

Di sisi lain, MK memang telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.

Berdasarkan data resmi MK, permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026.

Namun, keberadaan PMK tersebut tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai diterima atau tidaknya seluruh dalil pemohon. Proses yang berlangsung saat ini merupakan tahapan pemeriksaan perkara.

Dalam penjelasan resminya, MK menyebut pertanyaan konstitusional yang harus dijawab dalam perkara tersebut antara lain berkaitan dengan konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan dipersoalkan setelah proses Pilpres selesai dan Gibran telah dilantik.

Setelah pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, MK menjadwalkan agenda berikutnya pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengar jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan dan belum menghasilkan putusan mengenai pokok permohonan.

Perdebatan hukum kini tidak hanya berkaitan dengan dokumen atau syarat pendidikan Gibran, tetapi juga menyangkut persoalan hukum acara, tenggat waktu, objek permohonan, kedudukan hukum para pemohon, serta kewenangan MK dalam memeriksa permohonan PHPU yang diajukan pada 2026 untuk hasil Pemilu 2024.

Pada akhirnya, proses persidangan MK akan menentukan bagaimana Mahkamah menilai persoalan-persoalan tersebut berdasarkan hukum acara dan ketentuan konstitusional yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.