Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

BRWA Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Kebijakan Konservasi

×

BRWA Ajukan Amicus Curiae ke MK, Soroti Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Kebijakan Konservasi

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Brwa

Koma.id, BOGOR — Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama sejumlah akademisi Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia mengajukan Amicus Curiae atau pendapat hukum para sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam pandangannya, BRWA tidak hanya menyoroti keberadaan norma mengenai “Areal Preservasi”, tetapi juga potensi persinggungan kebijakan konservasi dengan wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup Masyarakat Adat.

BRWA menilai tujuan konservasi dan perlindungan hak Masyarakat Adat tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kebijakan konservasi dijalankan dan bagaimana posisi Masyarakat Adat dalam tata kelola wilayah tersebut.

“Wilayah adat bukan sekadar hamparan geografis atau ruang yang memiliki fungsi ekologis. Wilayah merupakan ruang hidup tempat pengetahuan ekologis, praktik budaya, sistem penghidupan, kelembagaan adat, serta identitas komunitas terbentuk dan diwariskan antargenerasi,” demikian pandangan BRWA dalam siaran persnya, Rabu (30/9/2026).

BRWA menilai penetapan atau perencanaan suatu wilayah adat sebagai Areal Preservasi dapat membawa konsekuensi terhadap akses, kewenangan, serta tata kelola masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memengaruhi kemampuan Masyarakat Adat menjalankan praktik budaya, mengelola sumber daya, dan mempertahankan pengetahuan ekologis.

Berdasarkan data wilayah adat yang teregistrasi di BRWA, terdapat sejumlah wilayah adat yang bersinggungan dengan bentang wilayah potensi Areal Preservasi.

Di Kalimantan Barat, misalnya, BRWA mencatat 27 wilayah adat dengan luas 78.224,68 hektare berada dalam bentang wilayah potensi Areal Preservasi. Sementara di Sumatera Utara terdapat 10 wilayah adat dengan luas 34.441,70 hektare yang bersinggungan dengan rencana Areal Preservasi.

Selain itu, data BRWA per Agustus 2026 mencatat sekitar 6,44 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan berada dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi.

Dorong Konservasi Berbasis Hak

Melalui *Amicus Curiae*, BRWA mendorong agar kebijakan Areal Preservasi ditafsirkan dalam kerangka *rights-based conservation* atau konservasi berbasis hak.

Dalam pendekatan tersebut, Masyarakat Adat tidak ditempatkan sekadar sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri dengan kebijakan konservasi. Masyarakat Adat dipandang sebagai pemegang hak sekaligus aktor yang memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lingkungan.

BRWA menilai praktik konservasi masyarakat adat telah berlangsung melalui berbagai mekanisme, antara lain hukum adat, pembagian ruang, pembatasan pemanfaatan sumber daya, ritual, pengetahuan ekologis, hingga kelembagaan komunitas.

Karena itu, konservasi tidak selalu harus dimulai melalui penetapan kawasan oleh negara. Kebijakan konservasi, menurut BRWA, perlu mengakui sekaligus memperkuat praktik pengelolaan lingkungan yang telah hidup di tengah masyarakat.

BRWA juga mengangkat konsep perlindungan hak biokultural. Konsep tersebut melihat hubungan antara masyarakat, wilayah hidup, keanekaragaman hayati, pengetahuan, dan praktik budaya sebagai satu kesatuan.

Menurut BRWA, perubahan akses terhadap wilayah bukan hanya berdampak pada kemampuan masyarakat memperoleh sumber daya, tetapi juga dapat memengaruhi ruang tempat pengetahuan dipraktikkan, identitas dibentuk, dan kebudayaan diwariskan.

Dalam konteks itu, BRWA menggunakan konsep “kekerasan biokultural” untuk menggambarkan risiko yang dapat muncul ketika kebijakan konservasi tidak disertai perlindungan hak yang memadai.

Kondisi tersebut tidak selalu berbentuk pengusiran atau pelarangan secara langsung, tetapi dapat terjadi secara bertahap melalui perubahan akses, pembatasan praktik, pelemahan kewenangan, maupun perubahan tata kelola.

BRWA Soroti PADIATAPA

BRWA juga menyoroti belum adanya mekanisme yang secara eksplisit menjamin *Free, Prior and Informed Consent* (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam penetapan Areal Preservasi yang bersinggungan dengan wilayah adat.

Menurut BRWA, partisipasi masyarakat tidak cukup hanya dimaknai sebagai konsultasi administratif setelah sebuah kebijakan dirumuskan.

Ketika suatu kebijakan dapat memengaruhi akses, kewenangan pengelolaan, dan masa depan wilayah hidup Masyarakat Adat, masyarakat perlu ditempatkan sebagai subjek yang memiliki posisi bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Karena itu, BRWA mendorong agar penetapan Areal Preservasi yang berkaitan dengan wilayah adat setidaknya menjamin identifikasi keberadaan dan karakteristik Masyarakat Adat, pengakuan terhadap wilayah serta tata kelola adat, penyediaan informasi mengenai dampak kebijakan konservasi, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta penghormatan terhadap keputusan Masyarakat Adat berdasarkan mekanisme hukum dan kelembagaan adat.

Konservasi dan Hak Adat Dinilai Bisa Berjalan Bersama

BRWA menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban negara untuk melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Sebaliknya, BRWA berpandangan bahwa perlindungan biodiversitas dapat berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat yang selama ini hidup dan mengelola wilayah tersebut.

Negara tetap memiliki kewenangan menetapkan kebijakan konservasi. Namun, menurut BRWA, kewenangan tersebut perlu dijalankan dengan mengakui Masyarakat Adat sebagai subjek hukum, pemegang hak, sekaligus mitra dalam tata kelola konservasi.

BRWA pun mendorong agar penafsiran terhadap Areal Preservasi dalam UU KSDAHE memastikan tiga aspek utama, yakni perlindungan biodiversitas, penghormatan terhadap hak Masyarakat Adat, serta keberlanjutan hubungan biokultural antara masyarakat dan wilayah hidupnya.

“Konservasi yang berkeadilan bukanlah konservasi yang memisahkan manusia dari alam. Konservasi justru perlu memperkuat hubungan antara masyarakat, kebudayaan, dan ekosistem yang telah terbentuk dan dipelihara lintas generasi,” demikian pandangan BRWA.

Melalui Amicus Curiae tersebut, BRWA dan para akademisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan persoalan Areal Preservasi tidak hanya dari perspektif ekologis dan administratif, tetapi juga sebagai persoalan konstitusional yang berkaitan dengan hak Masyarakat Adat dan keberlanjutan hubungan mereka dengan wilayah kehidupannya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.