Koma.id, JAKARTA — Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) mempertanyakan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Founder LAPD Kaka Suminta menyoroti perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah diregistrasi MK dan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
Berdasarkan laman resmi MK, perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kaka mengatakan, penerimaan dan registrasi sebuah permohonan oleh MK tidak serta-merta berarti seluruh persoalan mengenai kewenangan, objek sengketa, tenggat waktu, maupun kedudukan hukum pemohon telah diputuskan.
“PMK 1/2026 adalah pintu prosedural. MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK ini berfungsi sebagai pembuka pintu prosedural, yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif,” ujar Kaka kepada RMOL, Selasa (22/9/2026).
Menteri Imipas Sahkan Regulasi Tata Kelola Pelayanan Publik, Hasilkan 33 SOP Keimigrasian
Memang, MK telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Namun, menurut Kaka, keberadaan aturan tersebut perlu dibedakan dari persoalan kewenangan substantif MK dalam memeriksa pokok perkara.
Ia menilai sidang perdana yang telah digelar masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara. Karena itu, menurutnya, agenda tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan final MK mengenai kewenangan mengadili substansi permohonan.
“Apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian. Oleh karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah pemilu,” katanya.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai cawapres dalam Pemilu 2024, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Para pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru apabila permohonan dikabulkan.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada 21 September 2026.
Dalam keterangan resminya, MK juga menyebut para pemohon menyadari bahwa permohonan diajukan jauh melampaui tenggat waktu PHPU Presiden yang secara umum ditentukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Kaka menilai persoalan tenggat waktu tersebut menjadi salah satu aspek yang penting diperhatikan dalam proses pemeriksaan perkara.
“LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah. Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional,” ucapnya.
Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditempatkan pada forum yang memiliki kewenangan sesuai dengan objek perkara dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat. Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum,” pungkas Kaka.
MK menjadwalkan pemeriksaan persidangan berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 dengan agenda penyampaian jawaban KPU selaku Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.














