Koma.id, JAKARTA — Keterlibatan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali menjadi sorotan.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bambang menyampaikan dalil para pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan, Bambang menyatakan persoalan yang diajukan bukan semata-mata berkaitan dengan aspek administratif, tetapi menurut para pemohon terdapat dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” ujar Bambang dalam persidangan.
Para pemohon mendasarkan dalilnya pada ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK membuka ruang pembuktian untuk menguji pemenuhan persyaratan tersebut.
Menteri Imipas Sahkan Regulasi Tata Kelola Pelayanan Publik, Hasilkan 33 SOP Keimigrasian
MK mencatat bahwa permohonan diajukan jauh setelah tenggat waktu pengajuan PHPU. Para pemohon mengakui hal tersebut, namun meminta persoalan tenggang waktu dikesampingkan dengan alasan perlunya pengujian terhadap substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Keterlibatan Bambang dalam perkara tersebut juga mengingatkan kembali perannya sebagai Ketua Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Saat itu, Tim Hukum AMIN mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilpres ke MK. Namun, MK kemudian menolak permohonan tersebut dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Sorotan terhadap rekam jejak tersebut disampaikan mantan Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto, melalui akun media sosialnya. Dede menyinggung posisi Bambang yang kini kembali terlibat dalam perkara terkait hasil dan proses Pilpres 2024.
Pernyataan Dede tersebut merupakan pandangan pribadi dan tidak mengubah kedudukan Bambang sebagai kuasa hukum para pemohon dalam perkara yang sedang diperiksa MK.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon lainnya mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Menurut para pemohon, terdapat sejumlah dokumen yang menurut mereka perlu diuji dalam persidangan pembuktian.
Denny dan para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden apabila dalil yang mereka ajukan terbukti.
Di sisi lain, proses perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan MK yang menyatakan dalil para pemohon terbukti.
MK telah menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait.
Dengan demikian, perkara ini masih akan melalui tahapan persidangan sebelum MK menentukan apakah permohonan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi dan pembuktian.














