Koma.id, JAKARTA — Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait pencalonannya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan pada Pilpres 2024.
Para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden serta membatalkan penetapannya.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
Menanggapi perkara tersebut, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa secara hukum konstitusional, hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mahfud menyampaikan pandangannya dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary pada Senin (21/9/2026).
Kepala BNPT Apresiasi Film “Ageman”, Kisah Eks Radikalis Ken Setiawan Jadi Pesan Toleransi
Menurut Mahfud, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, persoalan etik yang kemudian muncul terhadap hakim yang menangani perkara sebelumnya tidak serta-merta membuat putusan tersebut dapat dibatalkan.
“Secara konstitusional, terpilihnya Prabowo dan Gibran itu sudah selesai. Sudah terpilih karena itu diputuskan oleh pengadilan,” ujar Mahfud.
Ia menyinggung adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim terkait persoalan etik. Namun, menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan pembatalan putusan MK yang telah dijatuhkan.
“Kenapa kalau hakimnya sudah bersalah kok keputusannya masih dibenarkan? Begitulah bunyi konstitusi, bahwa putusan MK itu bersifat final. Meskipun hakimnya salah, tidak bisa dibatalkan lagi,” katanya.
Mahfud menjelaskan, prinsip final dan mengikat diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta keberlangsungan agenda ketatanegaraan. Jika setiap putusan dapat dibatalkan setelah muncul persoalan terhadap hakim yang memutus perkara, menurut dia, kepastian hukum dalam proses konstitusional akan terganggu.
Selain persoalan finalitas putusan, Mahfud juga mempertanyakan kewenangan MK untuk kembali memeriksa persoalan syarat pendidikan Gibran setelah tahapan Pilpres 2024 selesai dan pasangan Prabowo-Gibran telah dilantik.
“Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan dan satu kewajiban. Tidak ada kewenangan mendiskualifikasi ijazah orang yang sudah terpilih,” ujar Mahfud.
Ia berpandangan, apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan keabsahan dokumen atau keputusan administratif, terdapat forum hukum lain yang dapat menangani persoalan tersebut.
“Kalau sengketa Pilpres (PHPU), waktunya sudah lewat. Keabsahan ijazah atau tidak, itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Mahfud juga memahami alasan pihak yang mengajukan perkara tersebut membawa persoalan Gibran kembali ke MK. Namun, menurut dia, hal tersebut tetap menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon sendiri menyadari permohonan PHPU diajukan setelah melewati tenggang waktu pengajuan PHPU Presiden. Mereka kemudian meminta MK memeriksa konsekuensi hukum apabila syarat pendidikan calon wakil presiden dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.
Para pemohon juga meminta agar MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan proses pemilihan wakil presiden dari calon yang diusulkan Presiden.
Meski demikian, Mahfud memilih menunggu perkembangan persidangan dan sikap para hakim MK terhadap permohonan tersebut.
“Saya akan melihat perkembangannya seperti apa. Kalau saya hakimnya, ya mungkin saya mau membuat terobosan, kan tugas MK itu membuat keadilan. Tapi saya tidak tahu apakah hakim MK sekarang berani mengambil langkah itu,” pungkas Mahfud.












