Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

Tegas, Propam Polresta Yogyakarta Patsuskan Oknum Anggota Terduga Pungli Bolosego

×

Tegas, Propam Polresta Yogyakarta Patsuskan Oknum Anggota Terduga Pungli Bolosego

Sebarkan artikel ini
Seksi Propam Polresta Yogyakarta
Seksi Propam Polresta Yogyakarta.

KOMA.ID, YOGYAKARTA – Propam Polresta Yogyakarta menetapkan seorang anggota Polsek Keraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Yogyakarta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Propam Polresta Yogyakarta menyelesaikan penyelidikan intensif dan menggelar perkara pada Senin (21/9/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Kepala Seksi Propam Polresta Yogyakarta, AKP Wahyu Tri Handono, mengatakan pihaknya turut meminta keterangan resmi dari manajemen Bolosego untuk mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah personel kepolisian.

“Propam Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak management Bolosego,” kata Wahyu.

Berdasarkan hasil gelar perkara, satu personel Polsek Keraton, yakni Aipda S, ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

“Sementara untuk dua personil lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP, berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Dengan demikian, dari tiga personel yang diperiksa dalam rangkaian penanganan kasus tersebut, hanya Aipda S yang dinyatakan sebagai terduga pelanggar berdasarkan hasil gelar perkara Propam.

Usai ditetapkan sebagai terduga pelanggar, Aipda S langsung ditempatkan di tempat khusus atau patsus.

Wahyu menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta sebelum perkara dilanjutkan melalui mekanisme sidang disiplin.

“Saat ini terduga pelanggaran Aipda S telah kami lakukan pengamanan di tempat khusus atau patsus, dalam rangka menjalani hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidak disiplin,” kata Wahyu.

Penanganan tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari komitmen Polresta Yogyakarta untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya ditangani secara profesional dan akuntabel.

“Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Duduk Masalah Dugaan Pungli Bolosego

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah pengelola food truck Bolosego mengungkap pengalaman mereka saat berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.

Dalam keterangannya kepada publik, pengelola Bolosego mengaku mendapat sejumlah permintaan ketika menjalankan usaha kuliner tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan permintaan jatah makanan oleh orang yang disebut sebagai anggota kepolisian.

Selain persoalan tersebut, laporan yang beredar juga menyebut adanya permintaan atau pungutan lain selama kegiatan berjualan. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian setelah cerita dari pihak Bolosego tersebar di media sosial.

Propam Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Dalam prosesnya, Propam memeriksa tiga personel dan meminta keterangan dari manajemen Bolosego serta sejumlah saksi. Hasil gelar perkara akhirnya menyatakan dua personel tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP, sementara Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Sejumlah pemberitaan menyebut dugaan pungli tersebut berkaitan dengan permintaan jatah makan kepada pihak Bolosego. Ada pula laporan mengenai dugaan permintaan biaya hingga Rp1 juta dalam rangkaian persoalan yang dialami pengusaha food truck tersebut. Namun, proses disiplin terhadap Aipda S masih berjalan dan penetapan sebagai terduga pelanggar belum merupakan putusan akhir mengenai seluruh aspek perkara.

Untuk saat ini, Aipda S menjalani penempatan khusus sembari mengikuti proses pemeriksaan pendahuluan. Perkara selanjutnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin sesuai ketentuan internal kepolisian.

Sementara dua personel lainnya tidak ditetapkan sebagai terduga pelanggar setelah Propam menyatakan tidak menemukan pelanggaran SOP berdasarkan keterangan pihak Bolosego dan saksi-saksi yang diperiksa.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.