Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Hari Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

×

Hari Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

Sebarkan artikel ini
Hari Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Ilustrasi suasana persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

Sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Silakan gulirkan ke bawah

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Fachrul Razi, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tyasno Sudarto, Soenarko MD, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka mendalilkan syarat pendidikan calon wakil presiden merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi. Para pemohon juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonan.

Selain persoalan syarat pendidikan, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden terpilih.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden terpilih, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dalam waktu 60 hari.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena diajukan setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak KPU selaku Termohon, Bawaslu, serta pihak terkait dari Prabowo-Gibran telah memberikan keterangan masing-masing. MK juga telah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dalam rangkaian pemeriksaan perkara.

Pihak terkait sebelumnya mempersoalkan kewenangan MK untuk mengadili kembali syarat pencalonan Gibran setelah proses Pemilu 2024 selesai. Sementara pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi perkara dengan alasan persoalan syarat calon menyangkut keabsahan pencalonan.

MK kemudian menutup rangkaian pemeriksaan perkara dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa malam.

Putusan tersebut akan menentukan sikap MK terhadap permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sekaligus menjadi putusan akhir atas Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.