Koma.id — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama penuh paradoks dan terkesan sebagai upaya “mencuci tangan” dari proses pelemahan KPK yang terjadi pada 2019.
Menurut ICW, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam revisi UU KPK yang kala itu dibahas dan disahkan dalam waktu sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari.
Dua Poin Krusial
ICW memaparkan sedikitnya dua alasan mengapa Jokowi dinilai memiliki peran signifikan dalam revisi tersebut.
Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk persetujuan eksekutif untuk melanjutkan proses legislasi perubahan UU KPK.
Kedua, saat gelombang protes besar mahasiswa dan masyarakat sipil terjadi pada September 2019, Jokowi tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi tersebut.
Padahal, secara konstitusional, Presiden memiliki kewenangan mengeluarkan Perppu dalam situasi kegentingan yang memaksa.
“Ketika ada ruang untuk menghentikan atau mengoreksi revisi itu, kewenangan tersebut tidak digunakan,” demikian kritik yang disampaikan ICW.
Ingatkan soal Revisi 2019
Revisi UU KPK pada 2019 menuai penolakan luas karena dinilai melemahkan independensi lembaga antirasuah, mulai dari pembentukan Dewan Pengawas hingga perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Kini, ketika muncul kembali wacana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, ICW mengingatkan publik agar tidak melupakan proses politik yang melatarbelakangi perubahan tersebut.
Bagi ICW, jika memang ada komitmen untuk memperkuat kembali KPK, maka yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan langkah konkret dan pengakuan jujur atas keputusan politik masa lalu.












