Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tetap Berlaku

×

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
6a90033ce0774

JAKARTA – Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silakan gulirkan ke bawah

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Hakim juga menolak eksepsi Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejagung dalam perkara ini.

Hakim pun membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini kepada Febrie Ardiansyah sejumlah nihil.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu meliputi Polda Metro Jaya sebagai termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus sebagai turut termohon dalam perkara tersebut.

Lewat gugatan praperadilan itu, pihak Febrie meminta Kejagung menghentikan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara juga meminta hakim menyatakan surat penyidikan Polda Metro Jaya 6 Juli 2026 terhadap Febrie sebagai tidak sah.

Kuasa hukum juga meminta penggeledahan “rumah Sentul” terkait Febrie sebagai penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah.

Mereka juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie tidak sah, yakni penetapan tersangka oleh polisi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka.

Besok ada putusan praperadilan Febrie lagi
Besok, PN Jakarta Selatan akan menggelar pembacaan putusan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang itu akan berlangsung pada Jumat (28/8/2026) dengan Kejagung sebagai termohon.

Adapun dalam petitumnya perkara 134, Febrie meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejagung untuk menghentikan seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Febrie melalui petitum yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.