Koma.id, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera bergulir. Menjelang persidangan, pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi mengingatkan agar mekanisme praperadilan tidak bergeser menjadi ruang lobi ataupun manuver politik.
Saleh menilai proses praperadilan perlu dikawal publik agar berjalan transparan dan tetap berorientasi pada pengujian prosedur hukum. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan proses tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar koridor hukum.
“Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” ujar Saleh, dikutip Minggu (16/8/2026).
Menurut Saleh, hubungan antara hukum dan politik memang tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Namun, ia mengingatkan bahaya apabila hukum justru digunakan atau ditundukkan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
“Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar. Sebaliknya, hukum tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Masalahnya sekarang adalah ketika hukum sering ditundukkan untuk kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan,” katanya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan pihak Febrie Adriansyah.
Permohonan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan dijadwalkan menjalani persidangan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sementara permohonan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan disidangkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kedua perkara tersebut akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dalam gugatan tersebut, pihak Febrie mempersoalkan tindakan upaya paksa yang dilakukan sejumlah institusi penegak hukum. Pihak yang menjadi termohon di antaranya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah aparat melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya disebut berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Saleh menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dapat digunakan tersangka untuk menguji keabsahan proses penegakan hukum.
Namun, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk menghambat atau memperlambat proses penyidikan.
“Praperadilan memang merupakan hak konstitusional tersangka. Tetapi jangan sampai hak tersebut diselewengkan hanya untuk mengulur waktu atau merintangi proses penyidikan,” ujarnya.
Saleh juga menyoroti prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum. Ia mempertanyakan adanya perlakuan yang dinilai berbeda terhadap Febrie dibandingkan dengan tersangka perkara korupsi lainnya.
“Yang paling kasat mata adalah ketika tersangka diantar ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi yang lain. Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law,” katanya.
Menurut Saleh, persidangan praperadilan pada 18 dan 19 Agustus mendatang harus menjadi momentum untuk menguji secara terbuka setiap prosedur yang dilakukan penyidik.
Ia berharap hakim dapat memeriksa seluruh aspek secara objektif sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para pihak, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Praperadilan ini harus menjadi ujian terbuka untuk menguji keabsahan setiap prosedur yang diambil penyidik,” ujar Saleh.
Ia menilai putusan hakim nantinya tidak hanya berkaitan dengan posisi hukum Febrie Adriansyah maupun aparat penegak hukum yang menjadi termohon. Lebih jauh, perkara tersebut dinilai menjadi ujian terhadap marwah, independensi, transparansi, dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.











