Koma.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) harus hadir langsung di persidangan apabila perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu berlanjut ke tahap pembuktian. Menurut Refly, kehadiran pelapor merupakan bagian penting untuk membuktikan dalil yang diajukan dalam laporannya.
Refly berpendapat, Jokowi perlu hadir secara langsung di hadapan majelis hakim untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa dirinya benar-benar merasa dihina atau direndahkan akibat pernyataan yang dipersoalkan.
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
“Kalau pelapor tidak hadir di persidangan, menurut saya perkara ini tidak boleh dilanjutkan. Pelapor harus membuktikan sendiri dalil yang disampaikannya,” kata Refly, dikutip Kamis (6/8/2026).
Ia menilai proses pembuktian tidak cukup hanya dilakukan melalui kuasa hukum ataupun penyampaian dokumen. Menurutnya, keterangan langsung dari pelapor memiliki nilai penting dalam menguji unsur dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Untuk memperkuat pandangannya, Refly menyinggung sejumlah perkara serupa yang menurutnya mengharuskan pelapor hadir langsung di persidangan guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Refly mengakui keputusan mengenai perlu atau tidaknya kehadiran pelapor sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang memeriksa perkara. Ia berharap hakim menerapkan prinsip pembuktian secara objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak.
Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi. Proses penyidikan masih berjalan, sementara tim kuasa hukum Roy terus menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan dan menyampaikan keberatan atas proses penanganan perkara.














