Koma.id – Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), KMRT Roy Suryo, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Roy menggugat keputusan penyidik yang mencegah dirinya bepergian ke luar negeri.
Permohonan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy sejak ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan terbaru didaftarkan melalui tim kuasa hukumnya dengan objek sengketa berupa tindakan pencekalan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Kuasa hukum Roy Suryo berpendapat pencegahan ke luar negeri merupakan bentuk pembatasan hak warga negara sehingga harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung alasan hukum yang jelas.
Sebelumnya, Roy telah tiga kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan pertama dan kedua diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan serta penetapan tersangka.
Sementara itu, praperadilan ketiga didaftarkan pada 15 Juli 2026 dan teregister dengan Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara ganti kerugian.
Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan perkara dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Jokowi tetap berjalan. Polisi menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penetapan tersangka maupun pencegahan ke luar negeri, dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara sejumlah upaya hukum dari pihak Roy Suryo juga terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.













