Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Hanya 2 Saksi Hadir, Kejagung Akan Panggil Ulang 5 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

×

Hanya 2 Saksi Hadir, Kejagung Akan Panggil Ulang 5 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: Istimewa)

Koma.id, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Jumat (31/7), lima dari tujuh saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan hanya dua saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H yang berasal dari pihak swasta.

Silakan gulirkan ke bawah

“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Anang, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada lima saksi yang mangkir agar dapat memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Namun demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas lima saksi yang tidak memenuhi panggilan tersebut maupun alasan ketidakhadiran mereka.

Anang menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan TPPU yang sedang ditangani.

“Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” katanya.

Kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah masih terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.