Koma.id, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum pendeta berinisial GS. Laporan tersebut diterima kepolisian pada 19 Mei 2026 dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa terjadi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, dan Kota Bekasi. Korban melaporkan dugaan kejadian yang disebut berlangsung pada 8 Oktober 2014 serta dalam rentang waktu sekitar 2010 hingga 2016.
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3576/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 25 Mei 2026 dengan nomor SP.Lidik/665/V/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Unit 4 Subdit 1 Ditres PPA dan PPO menjadwalkan pemanggilan terhadap GS pada Kamis, 4 Juni 2026. Namun hingga kini belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik atau meminta penjadwalan ulang.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kepala Unit PPA dan PPO Polda Metro Jaya AKP Rina Shanty DN meminta agar informasi lebih lanjut disampaikan melalui Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan meminta waktu agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Mohon waktunya ya,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada GS melalui nomor WhatsApp yang dilakukan pada 25 Juli 2026 disebut belum memperoleh tanggapan.
Dalam laporan tersebut, GS diduga melanggar Pasal 473 dan/atau Pasal 414 huruf b dan/atau Pasal 417 juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari pihak terlapor terkait substansi dugaan yang dilaporkan.














