Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Ungkap Alasan Periksa Loyalis Anies Geisz Chalifah di Kasus TPPU Rita Widyasari

×

KPK Ungkap Alasan Periksa Loyalis Anies Geisz Chalifah di Kasus TPPU Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
97427 11345431072026 Whatsapp Image 2026 07 31 At 19.54.54

Koma.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap mantan Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Pilpres 2024, Geisz Chalifah, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Geisz tidak berkaitan dengan dugaan penerimaan uang hasil korupsi. Penyidik, kata dia, hanya membutuhkan klarifikasi mengenai riwayat kepemilikan aset yang diketahui memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemeriksaan saksi GS kemarin kami luruskan bahwa itu diperiksa terkait perkara TPPU-nya. Ada penelusuran dari tim penyidik, diketahui ada aset yang masih terafiliasi dengan tersangka. Aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Menurut Taufik, hasil pemeriksaan terhadap Geisz dinilai cukup membantu penyidik dalam mengurai asal-usul aset yang sedang ditelusuri.

“Kami mendapatkan laporan dari tim penyidik bahwa pemeriksaan cukup konstruktif, cukup membantu. Materinya terkait jual beli aset yang diketahui merupakan milik yang bersangkutan,” katanya.

Ia menjelaskan, konfirmasi tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti mengenai transaksi jual beli aset sebagai bagian dari pembuktian perkara dugaan TPPU.

“Ini dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti terkait transaksi jual belinya. Jadi ini murni dari sisi kepemilikan asetnya saja,” jelas Taufik.

Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula dari perkara dugaan suap terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2017.

Dalam proses persidangan, Rita divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menduga Rita bersama pihak lain menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang-barang mewah.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam berbagai rekening, serta menyita puluhan kendaraan, sejumlah bidang tanah dan bangunan, jam tangan mewah, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menegaskan proses penelusuran aset masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya mengungkap aliran dana dan pembuktian dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.