Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Gerebek Gudang di BSD, Polda Metro Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp36 Miliar

×

Gerebek Gudang di BSD, Polda Metro Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp36 Miliar

Sebarkan artikel ini
6a8964e9de9ef

Koma.id, TANGERANG SELATAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang kertas palsu senilai Rp36 miliar di sebuah gudang industri kawasan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Polisi memastikan uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan pengungkapan dilakukan Subdit 2 Eksmonbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan,” kata Victor kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Dari lokasi, polisi menemukan uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100 ribu sebanyak 360 ribu lembar. Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominalnya, jumlah tersebut mencapai Rp36 miliar.

“Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100 ribu sejumlah 360 ribu lembar. Kami ulangi, sejumlah 360 ribu lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” ujar Victor.

Menurut Victor, sindikat tersebut diduga telah menjalankan aktivitas produksi uang palsu sejak Maret 2026. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Peralatan tersebut antara lain mesin offset berukuran besar, printer dengan kualitas hasil cetak tinggi, serta alat pressing untuk membuat bagian menyerupai benang pengaman pada uang.

Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi atau grade A. Uang tersebut dilengkapi sejumlah fitur yang menyerupai uang asli, seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.

“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” jelas Victor.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyebut dua dari empat tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.