Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polda Metro Jaya Periksa 28 Penggiat Medsos Terkait Konten Hoaks

×

Polda Metro Jaya Periksa 28 Penggiat Medsos Terkait Konten Hoaks

Sebarkan artikel ini
Konpers Polda Metro 28 Penggiat Medsos
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026. (Foto / Istimewa)

Koma.id Polda Metro Jaya memeriksa 28 penggiat media sosial yang mengelola 37 akun terkait dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dari 28 orang yang diperiksa, sebanyak 10 orang telah masuk tahap penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, terhadap penggiat media sosial lainnya, kepolisian memberikan peringatan serta edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukum dalam menggunakan media sosial.

Menurut Iman, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu keresahan.

Penanganan terhadap konten bermasalah di media sosial dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pendalaman terhadap konten yang dinilai mengandung unsur provokatif, destruktif maupun informasi yang tidak sesuai fakta.

Langkah Polda Metro Jaya tersebut mendapat dukungan Ketua Umum PP GP Al Washliyah Aminullah Siagian.

Namun, Aminullah meminta kepolisian tidak berhenti pada orang yang menjadi pelaku di lapangan. Ia mendorong penyidik mengungkap pihak yang diduga berada di balik produksi dan penyebaran konten hoaks, termasuk pemesan maupun pihak yang memberikan pendanaan.

Menurut Aminullah, pengungkapan jaringan tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya menyasar pembuat atau pengunggah konten, tetapi juga mengungkap motif dan sumber pembiayaan di balik aktivitas tersebut.

Ia juga mendorong keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi adanya aliran dana untuk memproduksi maupun menyebarkan konten hoaks, khususnya konten bertema “Agustus”.

Aminullah menilai penelusuran aliran dana dapat membantu aparat mengungkap apakah aktivitas penyebaran konten tersebut dilakukan secara individual atau merupakan bagian dari operasi yang lebih terorganisir.

Di sisi lain, ia meminta proses hukum terhadap para penggiat media sosial dilakukan secara transparan dan profesional serta tetap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks tetap harus memperhatikan batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang memang telah memenuhi unsur pidana.

Ia berharap kepolisian dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sehingga penanganannya tidak menimbulkan spekulasi maupun kesan bahwa proses hukum hanya menyasar pengguna media sosial di tingkat bawah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.