Koma.id, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menilai pembuktian kepemilikan serta asal-usul aset yang disita penyidik akan menjadi aspek penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Hery, apabila sebuah rumah diakui sebagai milik seseorang, namun di dalamnya ditemukan aset bernilai sangat besar, maka diperlukan pembuktian yang kuat mengenai siapa pemilik sebenarnya dari aset tersebut beserta sumber perolehannya.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
“Agak sulit menyangkal jika mengakui suatu rumah, tapi di dalamnya ada harta orang lain yang nilainya fantastis. Walaupun mungkin benar aset Pak FA tidak kecil ataupun hanya satu,” kata Hery, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik tindak pidana korupsi maupun pencucian uang, tidak jarang aset diduga ditempatkan atas nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan. Karena itu, menurutnya, penyidik perlu membangun konstruksi pembuktian yang komprehensif agar dapat memastikan hubungan antara aset yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana.
Hery juga mempersilakan pihak Febrie Adriansyah menggunakan hak hukumnya, termasuk mengajukan praperadilan apabila menilai terdapat keberatan terhadap proses penyidikan maupun penyitaan aset.
“Silakan dibuktikan saja. Namun tentu cara menempatkan orang lain sebagai pemilik harta hasil korupsi harus diuji melalui pembuktian yang jelas mengenai kepemilikan barang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa fokus utama dalam perkara tersebut bukan hanya penyitaan aset, melainkan pembuktian mengenai siapa pemilik harta yang disita dan dari mana asal perolehannya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan penyidik berkewajiban membuktikan apakah aset berupa emas dan uang asing yang disita benar berasal dari tindak pidana atau justru diperoleh dari sumber yang sah.
“Yang wajib dibuktikan itu siapa pemiliknya dan dari mana asalnya. Apakah dari sumber yang sah atau justru dari tindak pidana,” ujar Febri.
Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta bertumpu pada alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Menurut Febri, pembuktian mengenai legalitas asal-usul aset akan menjadi salah satu aspek yang menentukan dalam proses persidangan, karena hal tersebut akan menjadi dasar untuk menilai apakah harta yang disita merupakan hasil kegiatan yang sah atau berasal dari tindak pidana sebagaimana diduga penyidik.














