Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Garap 2 Saksi Gratifikasi Izin Tambang di Tanah Bumbu Kalsel

Views
×

KPK Garap 2 Saksi Gratifikasi Izin Tambang di Tanah Bumbu Kalsel

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Gedung KPK. (Koma.id)

Koma.id Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya rampung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kedua saksi itu yakni, pihak swasta, Budi Harto dan Idham Chalid.

Penyidik menggali keterangan keduanya terkait proses pengurusan dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Diduga, pengurusan izin pertambangan di Tanah Bumbu tersebut diwarnai dengan praktik suap-menyuap.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Ali Fikri, Jumat (15/7/2022).

Sekadar informasi, KPK belakangan ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.