KOMA.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengantongi informasi dan bukti para produsen rokok yang ‘bermain’ cukai dengan oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Para produsen rokok yang mengakali cukai akan segera dipanggil dan diperiksa penyidik lembaga antirasuah.
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya (akan dipanggil dan diperiksa,” tegas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
CBA Desak Kejati Jateng Periksa Wamentan Sudaryono Usai Namanya Disebut Gus Yazid di Sidang Tipikor
Namun, Asep saat ini belum bisa mengungkap secara gamblang para produsen roko tersebut. Asep beralasan, proses pengusutan sedang berjalan.
“Namun saat ini memang belum bisa kita ungkap. Tapi bukan dalam artian tidak akan. Kita akan susuri informasi tersebut gitu. Kita sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan kepada rekan-rekan. Nanti pada waktunya ketika sudah lengkap informasinya siapa perusahaannya atau siapa orangnya pemiliknya, perusahaannya di mana, berapa jumlahnya dan lain-lain, akan kami sampaikan,” ujar Asep.
Asep sebelumnya tak menampik jika pihaknya mengendus dugaan rasuah terkait pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satunya terkait cukai pada komoditas rokok.
“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya benar gitu, ada. Jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” ungkap Asep.
“Untuk rokok itu ada jenisnya, ada yang diproduksi menggunakan mesin, ada yang menggunakan tangan. Itu berbeda cukainya,” kata Asep.
Diduga modus utama ‘permainan’ cukai ini dengan memanipulasi jenis pita cukai yang dilekatkan pada produk rokok. Dimana, diduga perusahaan dengan bantuan oknum DJBC, membeli pita cukai dengan tarif yang lebih murah dalam jumlah besar.
“Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” ungkap Asep.
KPK menyebut praktik tersbut menimbulkan dampak destruktif yang berlapis. Padahal, Bea dan Cukai merupakan salah satu pos penerimaan negara yang krusial untuk mendukung kemampuan fiskal.
Asep menegaskan, setiap rupiah yang dikorupsi pada sektor ini menyebabkan mark down atau penurunan penerimaan. Sehingga, secara langsung berdampak buruk pada kualitas pembangunan nasional.
“Jadi dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan,” ujar Asep.
Tak hanya kerugian finansial, KPK juga menyoroti bahaya nyata yang mengancam masyarakat luas. Sejatinya, cukai berfungsi sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan peredaran barang-barang tertentu demi kemaslahatan dan kesehatan publik.
Akan tetapi, ketika cukai ini dipalsukan atau dimanipulasi, volume peredaran barang seperti rokok dan minuman keras di masyarakat menjadi tidak terkendali karena datanya tidak tercatat dengan benar oleh negara.













