Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Para Produsen Rokok Bakal Diperiksa KPK di Kasus Oknum Ditjen Bea Cukai

Views
×

Para Produsen Rokok Bakal Diperiksa KPK di Kasus Oknum Ditjen Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Ditegaskan Asep, pengenaan cukai pada komoditas tersebut sangat erat kaitannya dengan perlindungan kesehatan. Sebab itu, ungkap Asep, praktik manipulasi pita cukai dinilai sangat berbahaya.

Adapun dugaan ‘permainan’ cukai itu terungkap seiring dengan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi di lingkungan DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Kamis (26/2/2026). Dalam proses pengusutan, selain memanipulasi jalur masuk barang impor, para oknum pejabat DJBC diduga melakukan kongkalikong dalam pengurusan cukai.

Silakan gulirkan ke bawah

KPK menduga uang suap miliaran rupiah yang dikumpulkan oleh para tersangka salah satunya berasal dari perusahaan dan importir yang produknya dikenai cukai. KPK menduga uang hasil manipulasi cukai dan pengaturan jalur impor ini dikelola oleh Salisa Asmoaji (SA), pegawai pada Direktorat P2 DJBC, atas perintah tersangka Budiman dan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Uang tak disimpan di bank, melainkan disembunyikan di apartemen yang disewa khusus sebagai safe house di Jakarta Pusat sejak pertengahan 2024. Lalu, Budiman pada awal Februari 2026 memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut ke safe house baru di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian, Tim penyidik KPK menggeledah safe house di Ciputat dan menyita lima buah koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar. KPK sedang mendalami lebih lanjut para pihak yang diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada oknum di DJBC.

“Karena uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja gitu, tiba-tiba datang. Harus ada yang membawanya, harus ada yang menyerahkannya. Saat ini ada di oknum DJBC ini, di bagian cukai ini, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya gitu. Seperti itu,” kata Asep.

Penetapan tersangka Budiman diketahui merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 lalu. OTT itu sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka.

Adapun enam tersangka yang sebelumnya telah dijerat yakni, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC. Lalu, John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR); Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.