Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Lemkapi Dukung Kesepakatan DPR-Pemerintah Soal Usia Pensiun Polri 60 Tahun

Views
×

Lemkapi Dukung Kesepakatan DPR-Pemerintah Soal Usia Pensiun Polri 60 Tahun

Sebarkan artikel ini
Lemkapi Dukung Kesepakatan DPR-Pemerintah Soal Usia Pensiun Polri 60 Tahun
Direktur Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan. (Foto/Istimewa)

Koma.id Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, menyambut baik kesepakatan antara Komisi III DPR dan pemerintah terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Kesepakatan tersebut mengatur usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun bagi personel berpangkat tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi. Ketentuan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pembahasan RUU Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

Menanggapi hal tersebut, Edi Hasibuan menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dan terobosan penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Polri. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kesepakatan DPR dan pemerintah terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Ini merupakan terobosan penting yang dilakukan untuk memberikan motivasi kepada anggota Polri agar semakin profesional dan optimal dalam menjalankan tugasnya,” kata Edi Hasibuan, saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa anggota Polri yang memasuki usia 59 hingga 60 tahun umumnya masih memiliki pengalaman, kapasitas, serta kematangan dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian. Karena itu, negara dinilai masih dapat memanfaatkan kompetensi mereka untuk memperkuat institusi dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Edi, kebijakan tersebut juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas organisasi dan kesinambungan kepemimpinan di tubuh Polri. Dengan masa pengabdian yang lebih panjang, proses transfer pengetahuan dan pengalaman kepada generasi penerus dapat berjalan lebih maksimal.

“Tentu kita yakin apa yang dilakukan pemerintah dan DPR ini akan memberikan dampak positif ke depan bagi institusi Polri,” ujarnya.

Terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan bagi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat menjadi 63 tahun, Edi menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika yang berkembang dan sepenuhnya menjadi kewenangan negara berdasarkan kebutuhan organisasi.

“Sementara untuk jenderal bintang empat yang dapat diperpanjang apabila Presiden masih membutuhkan, saya kira itu merupakan dinamika yang berkembang. Yang terpenting adalah kebijakan tersebut tetap berorientasi pada kepentingan institusi dan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Edi menegaskan, secara prinsip Lemkapi mendukung penuh perubahan batas usia pensiun anggota Polri karena dinilai mampu meningkatkan motivasi kerja, menjaga kesinambungan organisasi, serta memaksimalkan potensi sumber daya manusia yang masih produktif.

“Intinya, kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Polri. Kami berharap kebijakan ini dapat semakin memperkuat institusi Polri ke depan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.