Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Lemkapi Desak Proses Terbuka Usai Bareskrim Serahkan Rp58,1 Miliar Uang Judol ke Kejagung

Views
×

Lemkapi Desak Proses Terbuka Usai Bareskrim Serahkan Rp58,1 Miliar Uang Judol ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Lemkapi Desak Proses Terbuka Usai Bareskrim Serahkan Rp58,1 Miliar Uang Judol ke Kejagung
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan. (Foto/Istimewa)

Koma.id Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, penanganan barang bukti dalam kasus perjudian online harus dilakukan secara transparan mengingat nilai uang yang disita cukup besar dan menjadi perhatian publik.

Komentar Edi diungkapkan usai Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari kasus perjudian online kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Transparansi penting agar masyarakat yakin bahwa seluruh uang hasil kejahatan tersebut benar-benar disetorkan ke negara sebagai bagian dari komitmen pemberantasan judi online,” ujar Edi dikutip Jumat (6/3/2026).

Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan perjudian online yang dinilai merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

Pemerintah sendiri terus mendorong penindakan terhadap praktik perjudian online, termasuk melalui penelusuran transaksi keuangan dan penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah perkara terkait dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga aset hasil kejahatan dapat dieksekusi sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

“Eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta.

Uang sebesar Rp58.183.165.803 tersebut berasal dari 133 rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian online dan telah diputus oleh pengadilan untuk dirampas bagi negara.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan PPATK terkait transaksi yang terhubung dengan 132 situs judi online. Dari analisis tersebut, penyidik kemudian menindaklanjutinya menjadi sejumlah laporan polisi serta proses pemblokiran rekening yang digunakan pelaku.

Selain aset yang telah diserahkan, penyidik juga masih menangani sejumlah perkara lain yang terkait dengan jaringan perjudian online. Total dana yang pernah dihentikan sementara dalam proses penindakan bahkan mencapai ratusan miliar rupiah dari ribuan rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.