Koma.id — Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Direktur Eksekutif Lemkapi, dr. Edi Hasibuan, mengatakan setiap tokoh masyarakat memiliki hak menyampaikan pandangan. Namun, keputusan terkait pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak bisa didorong oleh tekanan politik atau opini sepihak.
“Kapan Kapolri diganti, itu sepenuhnya kewenangan Presiden. Kami percaya Presiden Prabowo akan mengambil keputusan pada waktu yang tepat,” ujar Edi, Jumat (6/2/2026).
Menurut Edi, hingga saat ini Kapolri masih sangat dibutuhkan Presiden dalam menyukseskan agenda pemerintahan, khususnya program strategis nasional yang terangkum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami melihat Kapolri masih dibutuhkan Presiden dalam menyukseskan program-program pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Edi.
Ia juga menilai kinerja Polri sejauh ini masih berjalan positif dan menunjukkan berbagai terobosan, terutama dalam mendukung kebijakan pemerintah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Sejauh ini kami melihat kinerja Kapolri bagus. Banyak terobosan yang dilakukan, termasuk dalam mendukung program pemerintah seperti pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan peningkatan pelayanan publik,” ucapnya.
Edi menambahkan, pergantian Kapolri merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang wajar dan tidak perlu dipolemikkan secara berlebihan.
“Kita harus sabar. Pada waktunya Kapolri pasti akan diganti. Presiden tentu memiliki pertimbangan sendiri yang bersifat strategis dan menyeluruh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam sebuah pernyataan meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri dan mengingatkan agar Presiden tidak menjadi “presiden setengah hati”.













