Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Roy Suryo Cs Surati Irwasum, Direktur Lemkapi Nilai Tak Tepat Secara Hukum

Views
×

Roy Suryo Cs Surati Irwasum, Direktur Lemkapi Nilai Tak Tepat Secara Hukum

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Cs Surati Irwasum, Direktur Lemkapi Nilai Tak Tepat Secara Hukum
Direktur Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan. (Foto/Istimewa)

Koma.id Direktur Lemkapi dan Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Hasibuan menilai langkah Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri tidak tepat secara hukum.

Surat yang ditujukan kepada Irwasum Polri, Wahyu Widada berisi permintaan agar penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan.

Silakan gulirkan ke bawah

Edi menegaskan Irwasum tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara ataupun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Irwasum itu fungsi pengawasan internal, bukan penentu penghentian perkara,” tegas Edi Hasibuan, dikutip Senin (16/2/2026).

Dinilai Sia-Sia dan Tanggung

Edi menyebut, secara administratif, mengirimkan surat permohonan memang merupakan hak setiap warga negara, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan. Namun secara substansi, langkah tersebut dinilai sia-sia.

“Kalau mau kirim surat, kenapa tidak sekalian ke Kapolri?” sindirnya.

Ia menekankan bahwa penghentian penyidikan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat tegas yang diatur dalam hukum acara pidana.

SP3 Punya Syarat Ketat

Menurut Edi, suatu perkara hanya bisa dihentikan apabila:

1. Tidak didukung bukti yang cukup;

2. Bukan merupakan tindak pidana; atau

3. Dihentikan demi hukum, misalnya tersangka meninggal dunia atau perkara telah kedaluwarsa.

Dalam konteks perkara yang menjerat Roy Cs, proses hukum disebut sudah berjalan dan status tersangka telah ditetapkan. Artinya, penghentian penyidikan harus didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, bukan sekadar permohonan administratif.

Upaya Tekanan atau Strategi Opini?

Langkah menyurati Irwasum pun dinilai lebih bernuansa tekanan opini publik ketimbang langkah hukum yang efektif.

Secara struktur, Irwasum berperan dalam pengawasan internal dan audit kinerja di lingkungan Polri, bukan dalam pengambilan keputusan teknis penghentian perkara.

Dengan demikian, permohonan tersebut dipandang tidak memiliki dampak langsung terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan.

Di tengah dinamika hukum yang terus berkembang, langkah Roy Cs justru memantik pertanyaan baru: apakah ini strategi hukum yang matang, atau sekadar manuver simbolik?

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.