Koma.id | Jakarta – Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Ketentuan baru menetapkan usia pensiun 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, menengah, dan tinggi. Khusus perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang hingga 61 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, usia 60 tahun merupakan usia matang dan prima bagi anggota Polri.
“Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang,” ujarnya dalam rapat Panja RUU Polri di Gedung DPR, Senin (08/06).
Hasbi menilai perpanjangan masa pensiun selaras dengan ketentuan pegawai negeri sipil (PNS) yang juga memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Ia menegaskan pola hidup masyarakat yang semakin sehat membuat kekhawatiran terkait kondisi fisik tidak relevan.
“Para anggota Polri tentu akan selalu berusaha menjaga kebugaran,” tambahnya.
Dalam draf revisi UU Polri, Pasal 30 ayat 2 menetapkan batas usia pensiun tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar, serta perwira tinggi bintang 1–3 adalah 60 tahun. Sementara perwira tinggi bintang 4 tetap 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 63 tahun sesuai keputusan Presiden.
Hasbi menilai kebijakan ini akan menjaga motivasi personel sekaligus mendorong regenerasi yang sehat di tubuh Polri. Dengan adanya gradasi usia pensiun, anggota yang ingin memperpanjang masa kerja hingga 60 tahun memiliki dorongan untuk menempuh pendidikan perwira.
Kesepakatan ini sekaligus mengubah aturan lama yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun, dengan pengecualian hingga 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus.








