Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPU: Tanpa Kepastian UU, Sosialisasi Pemilu Bisa Terganggu

Views
×

KPU: Tanpa Kepastian UU, Sosialisasi Pemilu Bisa Terganggu

Sebarkan artikel ini
KPU: Tanpa Kepastian UU, Sosialisasi Pemilu Bisa Terganggu
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Koma.Id / Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. KPU menyebut membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 22 bulan sebelum tahapan pencoblosan dimulai untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih maupun peserta pemilu.

Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan durasi tersebut merujuk pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dinilai optimal dalam mempersiapkan seluruh tahapan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Ya kalau pengalaman Pemilu 2024 lalu kan 20 sampai 22 bulan itu sudah sangat optimal itu yang dimanfaatkan. Makanya kalau dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu, concern kami satu saja, urusannya waktu,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, pada periode tersebut KPU idealnya sudah memegang hasil revisi UU Pemilu yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR. Kepastian regulasi menjadi krusial agar KPU dapat menyusun strategi sosialisasi secara menyeluruh.

“Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya,” ujarnya.

Menurut Mellaz, sosialisasi tersebut mencakup berbagai pihak, mulai dari peserta pemilu seperti partai politik dan pasangan calon, hingga masyarakat sebagai pemilih.

“Tentang bagaimana sistem ini bekerja ataupun kepada peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu, termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus kecukupan waktu, itu yang penting,” pungkasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Pemilu. Menurutnya, pembahasan yang terlalu cepat berpotensi menghasilkan regulasi yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa tahapan pemilu tidak akan terganggu meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan. Ia menilai payung hukum yang berlaku saat ini masih cukup kuat untuk menjalankan tahapan awal pemilu.

“Lho, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.