Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polri 59-60 Tahun, Regenerasi Jadi Pertimbangan

Views
×

DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polri 59-60 Tahun, Regenerasi Jadi Pertimbangan

Sebarkan artikel ini
DPR dan Pemerintah Sepakati Usia Pensiun Polri 59-60 Tahun, Regenerasi Jadi Pertimbangan

Koma.id, Jakarta – Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam kesepakatan tersebut, usia pensiun anggota Polri ditetapkan menjadi 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 55 yang mengatur pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari dinas kepolisian.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Edward, pemerintah memandang perlu adanya perbedaan usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan guna menjaga motivasi personel sekaligus menciptakan keseimbangan masa kerja antaranggota Polri.

Apabila usia pensiun seluruh anggota disamakan, maka dapat menurunkan motivasi bintara dan tamtama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perwira. Padahal peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan bagian penting dari pengembangan organisasi,” ujarnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta.

Selain aspek motivasi, pemerintah juga mempertimbangkan perbedaan masa kerja yang dimiliki setiap jenjang kepangkatan. Bintara dan tamtama umumnya memulai karier pada usia lebih muda dibandingkan perwira yang harus menempuh pendidikan lebih panjang sebelum berdinas.

Edward menilai penyamaan usia pensiun justru berpotensi menciptakan ketimpangan masa pengabdian. Di sisi lain, pemerintah juga mengacu pada pola gradasi usia pensiun yang selama ini diterapkan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), di mana terdapat perbedaan batas usia pensiun berdasarkan jabatan dan tingkat kompetensi.

Dalam ketentuan yang disepakati, perwira tinggi berpangkat bintang empat memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat memperoleh perpanjangan masa dinas maksimal satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.

Pemerintah juga menegaskan bahwa aspek regenerasi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penentuan batas usia pensiun. Menurut Edward, usia pensiun yang terlalu tinggi berpotensi menghambat proses kaderisasi dan mempersempit ruang bagi rekrutmen anggota baru.

Pembahasan mengenai usia pensiun sempat memunculkan perdebatan dalam rapat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, awalnya mengusulkan agar seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun tanpa membedakan pangkat.

Namun, pemerintah menilai penyamaan usia pensiun dapat berdampak pada proses regenerasi organisasi. Selain berpotensi memperlambat perekrutan anggota baru, kebijakan tersebut dinilai dapat menyebabkan stagnasi pertumbuhan personel apabila jumlah anggota yang pensiun dan direkrut harus selalu seimbang.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, DPR akhirnya menyetujui usulan pembedaan usia pensiun tersebut. Kesepakatan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Polri yang tengah diselesaikan oleh DPR bersama pemerintah.

Dengan aturan baru ini, batas usia pensiun anggota Polri akan mengalami perubahan dibandingkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, sekaligus menjadi bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan organisasi, pengembangan karier personel, dan regenerasi di tubuh kepolisian.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.