Koma.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman memastikan pihaknya akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk meminta penjelasan terkait dugaan keterkaitan namanya dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Alex menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja, menyusul berkembangnya informasi yang mengaitkan nama Menteri Kehutanan dalam proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai tupoksi maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahannya,” ujar Alex, Senin (6/7/2026).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Komisi IV DPR perlu memperoleh penjelasan langsung dari Raja Juli agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Komisi IV tentu akan meminta penjelasan dari Menteri Kehutanan. Itu bagian dari fungsi pengawasan kami,” ujar Alex.
Alex mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menjadwalkan waktu pemanggilan. Namun, ia memastikan rapat dengan Menteri Kehutanan akan segera dilakukan setelah masa sidang memungkinkan.
Di sisi lain, Alex meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia juga mengingatkan agar dugaan yang berkembang tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum seluruh proses hukum selesai.
Sebelumnya, nama Raja Juli Antoni mencuat setelah KPK mengungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp20 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Raja Juli telah menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut perkara secara transparan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.













