Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Pernah Lepaskan Kawasan Hutan di Kuansing

Views
×

Menhut Raja Juli Tegaskan Tak Pernah Lepaskan Kawasan Hutan di Kuansing

Sebarkan artikel ini
Menhut Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni merespons dugaan keterlibatan di kasus suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, 3 Juli 2026. Tempo/Intan Setiawanty.

KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah keterlibatan dirinya dalam isu pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat 3 Juli 2026, Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan keputusan yang mengubah status kawasan hutan di Kuansing menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Silakan gulirkan ke bawah

“Tidak ada satu SK-pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” ujarnya.

Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan siap memberikan seluruh dokumen yang diperlukan.

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kemenhut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ucap Menhut Raja Juli.

Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi resmi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Seluruh proses, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulensi, hingga publikasi kegiatan, terdokumentasi dan siap diserahkan kepada KPK.

“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.

Raja Juli juga mengklarifikasi soal amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” paparnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.