Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR Desak Menteri Kehutanan Mundur, Raja Juli: Evaluasi Hak Presiden

Views
×

DPR Desak Menteri Kehutanan Mundur, Raja Juli: Evaluasi Hak Presiden

Sebarkan artikel ini
Rapat komisi 4 DPR dan kemenhut
Komisi IV DPR RI rapat dengar pendapat dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tentang kerusakan hutan di wilayah Sumatera, Kamis (5/12). (Tangkapan layar/DPR RI)

Koma.id Anggota Komisi IV DPR, Rahmat Saleh, menyoroti penanganan banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan menilai kementerian terkait gagal mengantisipasi bencana tersebut. Politikus PKS itu bahkan menyarankan agar pejabat yang bertanggung jawab, termasuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, mundur dari jabatannya.

Rahmat mengkritik paparan awal Raja Juli dalam rapat bersama Komisi IV, yang menampilkan data penurunan deforestasi dari tahun ke tahun. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan Kementerian Kehutanan tidak menempatkan deforestasi sebagai faktor utama penyebab banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Paparan tersebut justru memberikan kesan bahwa Kemenhut menganggap deforestasi bukan faktor penting yang menyebabkan banjir dan longsor,” kata Rahmat.

Merespons desakan mundur itu, Raja Juli menegaskan bahwa keputusan mencopot atau mengganti menteri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

“Soal evaluasi, itu sepenuhnya kewenangan Presiden. Kami siap jika harus dievaluasi,” ujar Raja Juli. Ia mengatakan, tugasnya adalah bekerja secara maksimal sebagai pembantu presiden dalam kabinet.

Di sisi lain, Raja Juli justru menyebut bahwa Kementerian Kehutanan telah mengantongi daftar perusahaan yang diduga terlibat dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Temuan tersebut akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut dalam proses penegakan hukum dan evaluasi tata kelola hutan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.