Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem, terutama setelah muncul fenomena sirkel.
“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada media, dikutip Rabu (22/4/2026)
Menurut Budi, sirkel bisa berasal dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka berperan dalam berbagai tahap, mulai dari perencanaan, perantara penerimaan uang, hingga penyamaran aliran dana.
Ekosistem Korupsi Makin Kompleks
KPK menemukan fenomena sirkel dalam sejumlah kasus. Di Pekalongan, Jawa Tengah dan Bekasi, Jawa Barat, keluarga inti ikut menerima uang hasil dugaan korupsi. Pola serupa ditemukan di Tulungagung, Jawa Timur dan Riau, orang kepercayaan menjadi perantara aliran dana.
“Tidak hanya itu, KPK juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house, kami juga menemukan penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nomine atau digunakan sebagai rekening penampungan dana,” tutur Budi.
Menurut dia, kondisi ini menunjukkan korupsi di Indonesia sudah menyerupai ekosistem yang kompleks. Untuk itu, KPK menekankan pemberantasan korupsi kini tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat. “Ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan,” tandas pejabat KPK itu.
Modus Tidak Melihat Gender
Sejak 2004 hingga 2025, KPK mencatat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, 1.742 laki-laki (91 persen) dan 162 perempuan (9 persen). Data ini menunjukkan dominasi laki-laki dalam kasus korupsi, namun juga menegaskan fenomena sirkel melibatkan berbagai pihak tanpa memandang gender.












