Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Views
×

Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Delpedro Cs Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) daftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait empat aktivis yang ditahan Polda Metro Jaya. (Foto/Istimewa)

Koma.id Empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan tindakan polisi, mulai dari penangkapan hingga penetapan status tersangka yang dilayangkan terhadap mereka.

Permohonan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terhadap empat orang aktivis: Delpedro Marhaen, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan staf Lokataru Muzaffar Salim.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam permohonan praperadilan, TAUD menyatakan bahwa polisi tidak mengikuti prosedur hukum acara pidana yang semestinya. Mereka mengklaim bahwa sebelum penangkapan, Delpedro tidak pernah dipanggil untuk diperiksa. Penjemputan paksa dilakukan pada malam hari, Senin 1 September 2025 pukul 22.45 WIB, dari kantor Lokataru di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Afif Abdul Qoyim, kuasa hukum publik YLBHI yang mendampingi, menyebut bahwa penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dilakukan “ugalan-ugalan” dan minim pengawasan institusional. Ia menegaskan pihaknya menunggu panggilan sidang untuk membuktikan keabsahan proses tersebut.

Keluarga korban dan advokat juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menaruh perhatian khusus terhadap proses ini. Mereka berharap independensi hakim yang mengadili praperadilan bisa terjamin, agar penanganannya dapat berjalan objektif.

TAUD meminta agar Polda Metro Jaya hadir dan mengawal sidang praperadilan ini. Menurut mereka, ini adalah momentum pengujian serius atas tindakan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut mengembalikan 16 buku milik Delpedro sebagai barang bukti yang sempat disita. Kendati demikian, advokat keluarga korban menyebut bahwa hal itu belum cukup memperbaiki keraguan atas keseluruhan proses.

Beberapa media juga melaporkan bahwa penahanan dan penetapan status tersangka terhadap Delpedro dkk menimbulkan kritik karena potensi kriminalisasi ekspresi publik dan demonstrasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.