Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026), untuk menyerahkan surat permohonan penghentian sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah tersebut dilakukan karena TAUD khawatir barang bukti dalam perkara tersebut akan dimusnahkan sebelum proses hukum lainnya selesai berjalan.
Perwakilan TAUD, Dimas Bagus Arya, mengatakan kekhawatiran itu muncul setelah mendengar tuntutan dari auditorat militer yang meminta majelis hakim untuk memusnahkan barang bukti dalam perkara tersebut.
Usulan Natalius Pigai Ditolak, Pengamat Sebut Jabatan Strategis Polri Tak Perlu Diisi Sipil
Menurut Dimas, pemusnahan barang bukti berpotensi menghambat proses hukum lain yang saat ini masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Karena itu, pihaknya meminta Pengadilan Militer mempertimbangkan kembali langkah tersebut hingga seluruh proses hukum terkait benar-benar selesai.
TAUD juga mengajukan permohonan penghentian sidang karena majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka berharap surat yang telah disampaikan dapat segera dipertimbangkan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Dimas menjelaskan bahwa agenda persidangan pada Senin ini meliputi replik dan duplik, sebelum memasuki tahap pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu mendatang. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pengadilan memberikan respons secepat mungkin terhadap permohonan yang diajukan.
Selain menyerahkan surat kepada pengadilan, TAUD juga mengungkapkan telah menerima dukungan luas dari masyarakat sipil. Dukungan tersebut diwujudkan dalam ratusan surat yang ditulis oleh warga dan berbagai elemen masyarakat yang menginginkan penyelesaian kasus dilakukan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan yang lebih luas.
Menurut Dimas, sekitar 400 surat dukungan telah terkumpul dan nantinya akan diserahkan kepada Andrie Yunus sebagai bentuk solidaritas publik terhadap upaya pencarian keadilan dalam kasus yang telah berjalan hampir dua bulan tersebut.
TAUD menilai besarnya dukungan masyarakat menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap proses hukum kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS tersebut. Mereka berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, hingga kini Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan penghentian sidang yang diajukan TAUD. Agenda persidangan kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus tetap dijadwalkan berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.













