Koma.id, Jakarta — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan terkait dugaan penganiayaan yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Andrie, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan permohonan praperadilan dengan menarik Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umumnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil karena penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan.
Menurut Alif, proses penyidikan yang berawal dari Laporan Polisi Model A terkesan terhenti tanpa kejelasan. Hingga saat ini, kata dia, belum ada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi terakhir yang diterima menyebutkan berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada Pusat Polisi Militer TNI. Namun, setelah pelimpahan tersebut, belum terlihat adanya tindak lanjut yang signifikan dalam penanganan kasus ini.
Dia mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur apabila terdapat keterlibatan sipil, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas. Pihaknya menilai mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP.
Alif berharap permohonan praperadilan dapat membuat penyidik melanjutkan kembali proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya. Pihaknya juga menolak penanganan perkara yang saat ini bergulir di peradilan militer.
“Permintaannya dalam permohonan ini adalah penyidik Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikannya,” tutur Alif.
Menurut Alif, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pelaku yang saat ini disidangkan. Dia menduga ada terduga pelaku yang lebih banyak.
“Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil,” ujar Alif.
Sebelumnya, kata dia, tim kuasa hukum juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Selasa (28/4), dengan membawa sejumlah bukti tambahan termasuk hasil investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Kami menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari laporan investigasi, dokumen tertulis, hingga pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis,” tutur Alif.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.













