Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Atma Jaya Yogyakarta Buka Suara soal Pemecatan Dosen Pelapor Jurnal Predator

Views
×

Atma Jaya Yogyakarta Buka Suara soal Pemecatan Dosen Pelapor Jurnal Predator

Sebarkan artikel ini
Atmajaya Yogyakarta
Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). (Foto / Istimewa)

Koma.id Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) merespons polemik pemberhentian seorang dosen Fakultas Hukum yang menjadi sorotan publik setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengungkap dugaan pemecatan tersebut berkaitan dengan laporan praktik publikasi jurnal predator di lingkungan kampus.

Melalui kuasa hukumnya, Hengky Widhi Antoro, pihak universitas membenarkan adanya pemberhentian terhadap dosen berinisial R. Namun, UAJY membantah keputusan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melaporkan dugaan jurnal predator.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Hengky, proses pemberhentian telah berlangsung sejak 2024 dan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta peraturan internal yayasan yang menaungi universitas.

“Proses ini sudah berjalan cukup panjang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini persoalan tersebut juga sedang diproses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Hengky dalam keterangannya, dikutip Senin (15/6/2026).

Ia menegaskan bahwa universitas menghormati hak dosen yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum apabila merasa dirugikan atas keputusan tersebut. Pihak kampus juga meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah LBH Yogyakarta mengunggah pendampingan hukum terhadap dosen berinisial R yang mengaku diberhentikan setelah melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah akademisi di lingkungan kampus.

LBH Yogyakarta menyebut laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak universitas dan yayasan, tetapi juga telah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Menurut kuasa hukum LBH Yogyakarta, laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang dinilai kuat terkait dugaan publikasi pada jurnal predator. Dalam dunia akademik, jurnal predator merujuk pada jurnal yang tidak menjalankan proses penelaahan ilmiah (peer review) secara memadai dan lebih berorientasi pada keuntungan finansial melalui biaya publikasi.

LBH menilai pelaporan yang dilakukan kliennya merupakan bentuk upaya menjaga integritas akademik dan kualitas publikasi ilmiah di lingkungan perguruan tinggi.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada LBH, setelah laporan tersebut dibuat, dosen berinisial R mengaku mengalami berbagai tekanan di lingkungan kerja. Ia mengklaim mengalami pengucilan, kritik dari sejumlah rekan kerja, hingga akhirnya diberhentikan oleh pihak kampus dengan alasan dianggap mencemarkan nama baik institusi.

“Klien kami justru menghadapi berbagai bentuk tekanan setelah menyampaikan laporan yang menurut kami dilakukan demi kepentingan akademik dan integritas institusi pendidikan,” kata kuasa hukum LBH Yogyakarta.

Kasus tersebut memicu perhatian dari berbagai kalangan akademisi dan pegiat pendidikan tinggi. Sejumlah pihak menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja antara dosen dan institusi pendidikan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) serta upaya menjaga standar integritas akademik di perguruan tinggi.

Di sisi lain, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan hubungan antara laporan dugaan jurnal predator dengan keputusan pemberhentian dosen tersebut. Karena itu, kedua belah pihak masih mempertahankan argumentasi masing-masing sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sendiri dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong peningkatan kualitas publikasi ilmiah nasional dan mengingatkan perguruan tinggi agar menghindari praktik publikasi pada jurnal predator yang dapat merugikan reputasi akademik Indonesia di tingkat internasional.

Sementara itu, polemik pemecatan dosen Fakultas Hukum UAJY tersebut diperkirakan masih akan terus bergulir seiring berjalannya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak yang bersangkutan.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.